Lewati ke konten
Terkini
Biaya dan Hak

Telat Bayar Paylater: Dampaknya ke SLIK OJK dan Cara Memulihkannya



Telat membayar tagihan paylater satu atau dua hari mungkin terasa sepele. Namun keterlambatan itu tidak hanya menimbulkan denda. Riwayat pembayaran paylater dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dipakai bank dan lembaga keuangan lain untuk menilai calon peminjam. Berikut dampaknya dan langkah untuk memulihkan riwayat kredit.

Paylater tercatat di SLIK OJK

SLIK adalah sistem pencatatan riwayat kredit yang menggantikan BI Checking. Penyedia paylater, baik perusahaan pembiayaan, bank, maupun pindar, melaporkan data pembiayaan nasabahnya ke sistem ini. OJK sendiri telah menegaskan bahwa paylater tercatat di SLIK, sehingga tunggakan bisa memengaruhi penilaian kredit seseorang.

Arti kolektibilitas 1 sampai 5

Kualitas pembayaran di SLIK ditampilkan dalam kolektibilitas. Pada kredit perbankan, pembagiannya umumnya seperti berikut. Lembaga di luar bank dapat memakai rentang hari yang sedikit berbeda.

KolektibilitasStatusKeterangan umum
Kol 1LancarMembayar tepat waktu, tidak ada tunggakan
Kol 2Dalam perhatian khususTunggakan 1–90 hari
Kol 3Kurang lancarTunggakan 91–120 hari
Kol 4DiragukanTunggakan 121–180 hari
Kol 5MacetTunggakan lebih dari 180 hari

Dampak telat bayar

  • Denda harian terus bertambah selama tagihan belum dilunasi.
  • Penagihan lewat aplikasi, telepon, atau pesan. Penyelenggara berizin wajib mengikuti etika penagihan dan tidak boleh mengancam.
  • Kolektibilitas turun sehingga pengajuan kredit lain, seperti KPR atau kredit kendaraan, bisa ditolak atau mendapat syarat yang lebih berat.
  • Limit dibekukan di aplikasi paylater tersebut, bahkan bisa di platform lain yang membaca data SLIK.

Sejak 1 Juli 2026, OJK menerapkan optimalisasi SLIK: informasi debitur yang ditampilkan adalah yang nominalnya di atas Rp1 juta, dan lembaga pelapor wajib memperbarui status pinjaman paling lambat tiga hari kerja setelah lunas. Ketentuan ini tidak berarti tunggakan kecil boleh diabaikan. Tunggakan tetap menimbulkan denda, penagihan, dan bisa bertambah melewati ambang itu.

Langkah memulihkan riwayat kredit

  1. Lunasi tunggakan secepatnya. Semakin lama dibiarkan, semakin rendah kolektibilitas dan semakin besar dendanya.
  2. Simpan bukti dan minta surat keterangan lunas. Bukti ini berguna jika data di SLIK belum diperbarui atau saat Anda mengajukan kredit baru.
  3. Cek SLIK beberapa hari setelah lunas. Pelapor wajib memperbarui status paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Ajukan iDeb gratis lewat idebku.ojk.go.id untuk memastikan status sudah berubah menjadi lunas.
  4. Ajukan koreksi jika data tidak sesuai. Hubungi lembaga pelapor (penyedia paylater) dengan melampirkan bukti lunas. Bila tidak ditanggapi, sampaikan pengaduan ke OJK.
  5. Bangun kembali riwayat yang baik. Bayar semua tagihan tepat waktu. Catatan lancar dalam beberapa bulan berikutnya membantu memperbaiki penilaian kredit.

Waspadai jasa "pemutihan SLIK" atau "hapus BI Checking". Data SLIK hanya diperbarui oleh lembaga yang melaporkan, bukan oleh pihak ketiga. Tawaran menghapus catatan dengan imbalan uang adalah penipuan.

Jika belum sanggup membayar

Hubungi penyedia paylater sebelum jatuh tempo. Jelaskan kondisi Anda dan tanyakan apakah ada opsi penjadwalan ulang atau keringanan. Hindari menutup tagihan paylater dengan pinjaman baru dari platform lain, karena cara ini biasanya justru menambah beban bunga dan memperpanjang masalah.

Sumber

Informasi ini bersifat edukasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat artikel ditulis (31 Oktober 2026). Ini bukan saran keuangan pribadi. Rentang hari kolektibilitas dapat berbeda antarlembaga, jadi cek ketentuan penyedia Anda dan pembaruan aturan di ojk.go.id.

Berita terkait