Lewati ke konten
Terkini
Waspada Penipuan

Cara Mengecek Pinjol Legal (Pindar) Lewat Situs dan Kontak Resmi OJK



Aplikasi pinjaman yang muncul di iklan media sosial atau pesan WhatsApp belum tentu diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini pinjaman online yang legal disebut pindar (pinjaman daring). Per 31 Agustus 2026, OJK mencatat 94 penyelenggara pindar yang berizin. Jumlah ini bisa berubah setiap kali OJK mencabut atau memberi izin baru, jadi pengecekan perlu dilakukan tepat sebelum Anda mengajukan pinjaman.

Pengecekan ini hanya butuh beberapa menit, tetapi bisa menghindarkan Anda dari bunga tanpa batas, penyebaran data pribadi, dan penagihan yang mengintimidasi.

Empat langkah memastikan pindar berizin

  1. Cek daftar resmi di situs OJK. Buka ojk.go.id, lalu cari daftar penyelenggara pindar (fintech lending) berizin terbaru. Cocokkan nama perusahaan sekaligus nama aplikasinya. Keduanya harus tercantum.
  2. Tanyakan langsung ke Kontak OJK. Telepon 157 atau kirim pesan WhatsApp ke 081-157-157-157, lalu tulis nama aplikasi yang ingin dicek. Petugas akan menjawab apakah aplikasi itu berizin.
  3. Waspadai nama tiruan. Aplikasi ilegal sering meniru nama dan logo pindar terkenal dengan selisih satu huruf. Periksa nama pengembang di Play Store atau App Store, lalu bandingkan dengan nama perusahaan di daftar OJK.
  4. Perhatikan izin akses ponsel. Aturan OJK hanya mengizinkan pindar mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Aplikasi yang meminta akses kontak, galeri, atau SMS patut dicurigai.

Cek langsung Cari nama aplikasi, perusahaan, atau situs di daftar 94 pindar berizin OJK

Membedakan pindar legal dan pinjol ilegal

AspekPindar berizin OJKPinjol ilegal
Izin usahaTercantum di daftar resmi OJKTidak tercantum, atau memakai nama tiruan
Bunga dan biayaDibatasi aturan OJK dan diumumkan sebelum pinjaman cairTidak jelas, sering baru diketahui setelah cair
Akses data ponselKamera, mikrofon, lokasiKontak, galeri, SMS, bahkan seluruh penyimpanan
Cara menawarkanMelalui aplikasi dan situs resmiSMS, WhatsApp, atau iklan dari nomor pribadi
PenagihanWajib mengikuti etika penagihan dan tidak boleh mengancamAncaman, penyebaran data ke kontak, mempermalukan peminjam
Tempat mengaduPenyelenggara, lalu OJKTidak ada saluran pengaduan resmi

Jika aplikasi tidak ada di daftar OJK

Jangan lanjutkan pengajuan, sekalipun prosesnya terlihat mudah dan dana dijanjikan cair dalam hitungan menit. Pinjol ilegal tidak tunduk pada batas bunga dan aturan penagihan, sehingga peminjam hampir tidak punya perlindungan saat terjadi masalah.

Sudah terlanjur meminjam di aplikasi ilegal? Simpan semua bukti: tangkapan layar aplikasi, perjanjian, bukti transfer, dan pesan penagihan. Laporkan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Jika ada ancaman atau penyebaran data pribadi, laporkan juga ke kepolisian.

Izin saja belum cukup

Status berizin berarti penyelenggara diawasi, bukan berarti pinjamannya pasti cocok untuk Anda. Sebelum menyetujui pinjaman, baca rincian total biaya, tanggal jatuh tempo, dan denda keterlambatan. Hitung juga apakah cicilannya masih masuk akal dibanding penghasilan bulanan Anda.

Riwayat pembayaran pindar tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pembayaran yang lancar membantu riwayat kredit Anda. Sebaliknya, tunggakan bisa menyulitkan pengajuan kredit lain, termasuk KPR.

Sumber

Informasi ini bersifat edukasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat artikel ditulis (31 Oktober 2026). Ini bukan saran keuangan pribadi. Aturan dan daftar penyelenggara dapat berubah, jadi selalu cek pembaruan di ojk.go.id.

Berita terkait