Lewati ke konten
Terkini
Biaya dan Hak

Siapa yang Mengawasi DANA dan DANA Cicil: Bank Indonesia, Komdigi, atau OJK?


"Apakah DANA diawasi OJK?" cukup banyak ditanyakan, sampai DANA sendiri pernah membahasnya di newsroom resminya. Pertanyaan ini makin penting bila Anda berniat memakai DANA Cicil, karena di situs DANA Anda bisa menemukan dua keterangan yang sekilas berbeda. Dompet digital DANA disebut diawasi Bank Indonesia, sedangkan DANA Cicil disebut diawasi OJK. Panduan ini menjelaskan kedua keterangan itu, cara membacanya, dan cara memastikan sendiri siapa yang memberi pembiayaan sebelum Anda memakai fitur cicilan.

Semua keterangan di bawah mengacu pada halaman resmi DANA dan OJK yang kami periksa per 2 November 2026.

Dompet digital DANA: izin dan pengawasan Bank Indonesia

Menurut Syarat & Ketentuan Pengguna DANA (diperbarui 19 September 2025), layanan DANA diselenggarakan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK). EDIK memegang izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori I dari Bank Indonesia, yang antara lain mencakup penerbitan uang elektronik, dompet elektronik, dan layanan remitansi. EDIK juga memegang izin Layanan Keuangan Digital (LKD) dari Bank Indonesia. Aplikasinya sendiri adalah platform yang disediakan PT Aliansi Teknologi Indonesia.

Newsroom DANA (7 Desember 2023) menegaskan hal yang sama. Sebagai bagian dari sistem pembayaran, DANA diatur dan diawasi Bank Indonesia, bukan OJK. Artikel itu juga menyebut bahwa untuk layanan keuangan digital lain, DANA menyatakan patuh pada aturan Bank Indonesia, OJK, atau lembaga berwenang lainnya. Sejalan dengan itu, S&K DANA menyebut keluhan yang tidak selesai lewat musyawarah dapat dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa atau ke Bank Indonesia.

Logo Bank Indonesia dan Komdigi di situs DANA

Di bagian bawah situs dana.id ada kalimat "DANA Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh", lalu logo Bank Indonesia dan logo Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Logo OJK tidak tampil di sana. Kami tidak menemukan penjelasan resmi DANA tentang jenis pendaftarannya di Komdigi, jadi hal itu tidak kami tebak. Yang jelas, newsroom DANA di atas menyebut OJK dan Bank Indonesia sebagai dua regulator sektor keuangan dengan peran berbeda: Bank Indonesia mengawasi sistem pembayaran, termasuk dompet digital, sedangkan OJK mengawasi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan nonbank.

DANA Cicil: disebut diawasi OJK

Halaman layanan keuangan di dana.id menggambarkan DANA CICIL sebagai layanan beli sekarang bayar nanti yang bebas biaya tersembunyi dan aman karena diawasi OJK. Bebas biaya tersembunyi tidak berarti tanpa biaya: per 2 November 2026, blog resmi DANA menyebut bunga DANA Cicil 4% per bulan, ditambah biaya keterlambatan bila Anda telat membayar. Di halaman yang sama, label pengawas ditulis per produk. DANA+ disebut bekerja sama dengan partner yang berizin dan diawasi OJK, sedangkan eMAS diberi label diawasi BAPPEBTI. Jadi, label pengawas di halaman itu ditulis untuk masing-masing produk, bukan untuk DANA secara keseluruhan.

Masalahnya, untuk DANA Cicil halaman publik resmi tidak menyebut siapa pihak yang diawasi OJK itu. Halaman produk, blog resmi DANA Cicil (31 Oktober 2026), dan S&K Pengguna DANA yang kami periksa tidak mencantumkan nama mitra pembiayaan maupun nomor izinnya. S&K Pengguna DANA bahkan tidak menyebut OJK sama sekali. Untuk fitur DANA Paylater, dokumen itu menyebut layanannya diselenggarakan bersama mitra yang ditunjuk EDIK, dan mitra itulah yang menilai kelayakan serta menyetujui atau menolak pengajuan, tetapi namanya tidak disebut.

Cara membaca dua keterangan yang tampak berbeda

Kedua keterangan itu tidak harus saling bertentangan. Pembiayaan beli sekarang bayar nanti (BNPL) termasuk ranah OJK. Lewat siaran pers SP 230/GKPB/OJK/XII/2025 (24 Desember 2025), OJK mengumumkan POJK 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan BNPL, yang berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Menurut aturan itu, BNPL hanya boleh diselenggarakan bank umum dan perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK lebih dulu. Penyelenggara juga wajib memberi informasi yang jelas, antara lain soal sumber dana pembiayaan serta jumlah dan frekuensi cicilan.

Dengan latar itu, cara membaca yang paling masuk akal adalah: EDIK sebagai penyelenggara dompet digital diawasi Bank Indonesia, sedangkan pengawasan OJK berlaku pada mitra yang memberi pembiayaan DANA Cicil. Perlu kami tegaskan, ini penafsiran kami atas sumber resmi, karena DANA belum menjelaskannya secara terang di halaman publik. Siapa mitranya dan apa jenis lembaganya belum bisa dipastikan dari sumber publik resmi. Bila Anda menemukan blog atau media yang menyebut nama perusahaan tertentu sebagai mitra DANA Cicil tanpa merujuk pernyataan resmi DANA atau OJK, sebaiknya jangan dijadikan pegangan.

Cara memastikan sendiri sebelum memakai DANA Cicil

  1. Baca S&K DANA Cicil di aplikasi. Menurut blog resmi DANA, bila DANA Cicil sudah tersedia di akun, Anda akan diminta membaca Syarat & Ketentuan DANA Cicil sebelum menekan Aktivasi Sekarang. Jangan langsung setuju. Periksa apakah di sana tercantum nama perusahaan pemberi pembiayaan dan keterangan izinnya. Bila ada, catat nama perusahaannya secara lengkap.
  2. Tanyakan ke DANA bila tidak tercantum. Bila nama mitra tidak Anda temukan, atau menu DANA Cicil belum muncul di akun Anda, tanyakan lewat DIANA, asisten digital resmi di dalam aplikasi DANA.
  3. Cek nama perusahaan ke Kontak OJK. Hubungi telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sebutkan nama perusahaan yang Anda catat, lalu tanyakan apakah perusahaan itu berizin dan diawasi OJK untuk layanan pembiayaan seperti ini. Cukup sebutkan nama perusahaannya. Anda tidak perlu memberikan PIN, kode OTP, atau data akun DANA Anda.
  4. Tunda bila ada yang janggal. Bila perusahaan itu tidak dikenali OJK, atau namanya berbeda dengan yang tertulis di aplikasi, jangan aktifkan fiturnya dulu. Minta penjelasan ke DANA lewat kanal resmi.

Ke mana bertanya sesuai masalahnya

MasalahKanal yang dituju
Akun, saldo, atau transaksi DANADIANA di aplikasi, email help@dana.id, atau Call Center DANA 1500 445. Bila tidak selesai, S&K DANA menyebut lembaga penyelesaian sengketa atau Bank Indonesia.
Siapa pemberi pembiayaan DANA CicilS&K DANA Cicil di aplikasi dan DIANA, lalu Kontak OJK 157 untuk memastikan izin perusahaannya
Pesan atau tautan yang mengatasnamakan DANA atau OJKJangan ditanggapi; laporkan lewat DIANA di aplikasi DANA. Untuk yang mengatasnamakan OJK, pastikan kebenarannya ke Kontak OJK 157

Label "diawasi OJK" bukan alasan untuk lengah. DANA dan mitra pembiayaan resmi tidak pernah meminta PIN, kode OTP, atau biaya di depan agar fitur aktif atau pengajuan disetujui. Menurut halaman resmi DANA, pengajuan akses DANA Cicil hanya bisa dilakukan di aplikasi DANA, bukan lewat tautan atau WhatsApp, dan WhatsApp resmi DANA hanya dipakai untuk komunikasi satu arah. Pihak yang memakai nama atau logo DANA, Bank Indonesia, maupun OJK untuk menawarkan "aktivasi" lewat pesan pribadi patut dicurigai.

Sumber

Semua tautan di atas menjadi acuan per 2 November 2026. Isi halaman, label pengawas, dan ketentuan di aplikasi DANA bisa berubah sewaktu-waktu dan bisa berbeda untuk setiap akun, jadi pastikan lagi di aplikasi DANA, dana.id, atau ojk.go.id.

Panduan ini bersifat edukasi dan tidak resmi. Kami tidak berafiliasi dengan DANA maupun PT Espay Debit Indonesia Koe, tidak memberikan pinjaman, dan tidak pernah meminta data pribadi Anda. Ini bukan saran keuangan pribadi. Untuk informasi yang pasti, rujuk aplikasi DANA dan situs resmi dana.id.

Berita terkait