Lewati ke konten
Terkini
Biaya dan Hak

Membaca Perjanjian Pinjaman dan RIPLAY Sebelum Menyetujui



Saat mengajukan pinjaman lewat aplikasi, layar persetujuan sering dilewati dengan sekali ketuk. Padahal di situlah tertulis berapa yang Anda terima, berapa yang harus dikembalikan, dan apa yang terjadi bila terlambat. Membacanya sebelum menyetujui jauh lebih mudah daripada mempersoalkannya setelah dana cair.

Ada dua dokumen yang perlu Anda periksa: Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) dan perjanjian pinjaman itu sendiri.

Apa itu RIPLAY

RIPLAY adalah ringkasan informasi pokok sebuah produk keuangan. Pasal 30 POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyediakannya. Isinya meliputi nama dan jenis produk, nama penerbit, fitur utama, manfaat, risiko, persyaratan dan tata cara, biaya, serta informasi tambahan. Untuk produk penyaluran dana seperti pinjaman, RIPLAY juga memuat simulasi atau ilustrasi.

RIPLAY terdiri atas versi umum dan versi personal. Pedoman teknisnya kini diatur dalam PADK 37/PADK.08/2025, yang ditetapkan 2 Desember 2025 dan menggantikan SEOJK 12/SEOJK.07/2014. Dalam sosialisasi aturan ini dijelaskan bahwa versi umum wajib disediakan sebelum pembelian, sedangkan versi personal sebelum perjanjian ditandatangani. Versi personal inilah yang memuat angka untuk pengajuan Anda sendiri.

Hak Anda sebelum menyetujui

  • Waktu yang cukup. Pasal 45 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara memberi waktu yang cukup untuk memahami klausul perjanjian dan wajib mengonfirmasi pemahaman Anda sebelum perjanjian ditandatangani.
  • Salinan perjanjian. Pasal 47 mewajibkan penyelenggara memberi akses untuk memperoleh atau mencetak salinan perjanjian baku.
  • Informasi sebelum mendaftar. SEOJK 19/SEOJK.06/2025 mewajibkan pindar menampilkan hal penting sebelum Anda mendaftar, antara lain bahwa data pribadi hanya diproses dengan persetujuan, akses gawai terbatas pada kamera, lokasi, dan mikrofon, prosedur penagihan bila terlambat, dan layanan pengaduan tanpa biaya.

Daftar periksa isi perjanjian

BagianYang perlu dicek
Identitas penyelenggaraNama badan hukum, nama aplikasi, dan status izin OJK. Cocokkan dengan daftar resmi di ojk.go.id.
Pokok pinjamanJumlah yang Anda ajukan dan setujui.
Dana diterimaJumlah yang benar-benar masuk ke rekening setelah potongan di muka.
Manfaat ekonomiBunga, margin, atau ujrah ditambah biaya administrasi dalam rupiah. Hitung per hari dan bandingkan dengan batas OJK.
Biaya lainAsuransi, tanda tangan elektronik, meterai, atau pajak, beserta besarnya.
DendaBesaran per hari dan cara menghitungnya.
Tenor dan jadwalTanggal jatuh tempo, jumlah setiap cicilan, dan total yang harus dikembalikan.
Pelunasan dipercepatApakah diperbolehkan, apakah biaya untuk sisa tenor dihitung ulang, dan apakah ada penalti.
Cara penagihanTahapan bila terlambat, siapa yang menagih, dan pihak yang boleh dihubungi.
Akses dataIzin ponsel yang diminta dan untuk apa data Anda dipakai atau dibagikan.
Kanal pengaduanEmail, nomor telepon, atau menu pengaduan resmi.
Penyelesaian sengketaJalur bila pengaduan tidak selesai, misalnya OJK, LAPS SJK, atau pengadilan.

Sebagai patokan, batas manfaat ekonomi pindar konsumtif adalah 0,3% per hari untuk tenor sampai 6 bulan dan 0,2% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan. Total manfaat ekonomi dan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan.

Klausul yang dilarang

Perjanjian baku, yaitu perjanjian yang disiapkan sepihak oleh pelaku usaha, boleh dipakai selama isinya tidak dilarang. Pasal 18 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang antara lain mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atau membuat konsumen tunduk pada aturan baru yang dibuat sepihak. Klausula yang letak atau bentuknya sulit terlihat, sulit dibaca, atau sulit dimengerti juga dilarang. Klausula semacam itu batal demi hukum.

Pasal 46 POJK 22/2023 memuat larangan yang lebih rinci bagi pelaku usaha jasa keuangan, misalnya klausul yang:

  • mengalihkan tanggung jawab atau kewajiban penyelenggara kepada Anda;
  • memungkinkan penyelenggara mengubah aturan secara sepihak setelah perjanjian disepakati;
  • memberi penyelenggara wewenang menafsirkan perjanjian secara sepihak;
  • membatasi tanggung jawab penyelenggara atas kesalahan pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuknya;
  • membatasi hak Anda menggugat atau mengajukan bukti saat terjadi sengketa.

Tanda bahaya

  • Tidak ada RIPLAY atau rincian biaya sebelum tombol setuju.
  • Dana yang diterima jauh lebih kecil dari pokok tanpa penjelasan.
  • Biaya per hari melewati batas OJK.
  • Aplikasi meminta akses kontak, galeri, atau SMS.
  • Ada persetujuan agar penagih boleh menghubungi keluarga atau kontak Anda, padahal Pasal 62 POJK 22/2023 melarang penagihan kepada pihak selain konsumen.
  • Anda didesak menyetujui saat itu juga atau diminta mentransfer biaya sebelum dana cair.
  • Perjanjian tidak bisa diunduh atau disimpan.

Simpan salinan dan tangkapan layar

  1. Unduh atau minta salinan perjanjian dan RIPLAY versi personal.
  2. Ambil tangkapan layar rincian pinjaman, jadwal cicilan, dan halaman persetujuan, lengkap dengan tanggal dan jamnya.
  3. Simpan di dua tempat, misalnya memori ponsel dan email pribadi.
  4. Simpan bukti pembayaran setiap cicilan sampai lunas, termasuk surat keterangan lunas.

Dokumen ini menjadi bukti utama bila suatu hari ada selisih tagihan dan Anda perlu mengadu ke penyelenggara, OJK, atau LAPS SJK.

Sumber

Informasi ini bersifat edukasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat artikel ditulis (31 Oktober 2026). Ini bukan saran keuangan pribadi. Isi perjanjian berbeda di setiap penyelenggara, jadi selalu baca dokumen dari aplikasi yang Anda pakai sebelum menyetujui.

Berita terkait