Ke Mana Mengadu Jika Bermasalah dengan Pinjaman Daring
Tagihan tidak sesuai, data tidak diperbarui setelah lunas, penagih bertindak kasar, atau aplikasi pinjaman ternyata ilegal. Setiap masalah punya jalur pengaduan yang berbeda. Memilih jalur yang tepat membuat laporan Anda lebih cepat ditangani.
Peta jalur pengaduan
| Masalah | Mengadu ke |
|---|---|
| Tagihan keliru, biaya tidak sesuai perjanjian, data SLIK belum diperbarui | Penyelenggara lebih dulu, lalu OJK lewat APPK |
| Penagihan kasar atau di luar jam yang diatur | Penyelenggara dan OJK lewat APPK |
| Sengketa yang tidak selesai setelah pengaduan | LAPS SJK atau pengadilan |
| Aplikasi pinjol ilegal | Satgas PASTI lewat SIPASTI, atau Kontak OJK 157 |
| Ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi, penipuan | Kepolisian, ditambah laporan ke OJK |
| Transfer ke rekening penipu | Bank Anda secepatnya, lalu kepolisian |
Langkah 1: adukan ke penyelenggara
Untuk pindar atau paylater berizin, mulailah dari layanan pengaduan resmi di aplikasi, email, atau situs penyelenggara. Jelaskan masalah dengan singkat, lampirkan bukti, dan catat nomor tiket pengaduan. Pengaduan ke penyelenggara biasanya menjadi langkah pertama sebelum OJK menindaklanjuti.
Langkah 2: sampaikan ke OJK lewat APPK
Jika penyelenggara tidak menanggapi atau penyelesaiannya tidak memuaskan, ajukan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id. Kanal OJK lainnya:
- Telepon 157
- WhatsApp 081-157-157-157
- Email konsumen@ojk.go.id
Lewat APPK, OJK memantau tindak lanjut pengaduan oleh lembaga jasa keuangan.
Langkah 3: penyelesaian sengketa di LAPS SJK
Jika tetap tidak ada kesepakatan, Anda bisa membawa sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini beroperasi sejak 2021 dengan izin OJK dan menyediakan mediasi serta arbitrase. Permohonan bisa diajukan melalui APPK atau langsung ke LAPS SJK.
Bukti yang perlu disiapkan
- Identitas sesuai KTP.
- Data pinjaman: nama penyelenggara, nama aplikasi, nomor kontrak atau akun.
- Bukti transaksi: perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan bukti pelunasan.
- Bukti masalah: tangkapan layar tagihan, pesan penagihan, rekaman panggilan bila ada, dengan tanggal dan jam.
- Riwayat pengaduan: nomor tiket dan jawaban dari penyelenggara.
Layanan pengaduan OJK tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan "jasa pengurusan pengaduan" atau "penghapusan utang" dengan imbalan uang.
Sumber
- Bisnis.com: OJK imbau masyarakat mengadu lewat portal APPK
- Bisnis.com: Cara pengaduan dan penyelesaian masalah dengan lembaga jasa keuangan
- Hukumonline: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan via LAPS SJK
- OJK: Kanal pengaduan Satgas PASTI berpindah ke SIPASTI
Informasi ini bersifat edukasi dan mengacu pada kondisi saat artikel ditulis (31 Oktober 2026). Ini bukan nasihat hukum. Kanal dan kontak dapat berubah, jadi cek pembaruan di ojk.go.id.
