Lewati ke konten
Terkini
Biaya dan Hak

Ke Mana Mengadu Jika Bermasalah dengan Pinjaman Daring



Tagihan tidak sesuai, data tidak diperbarui setelah lunas, penagih bertindak kasar, atau aplikasi pinjaman ternyata ilegal. Setiap masalah punya jalur pengaduan yang berbeda. Memilih jalur yang tepat membuat laporan Anda lebih cepat ditangani.

Peta jalur pengaduan

MasalahMengadu ke
Tagihan keliru, biaya tidak sesuai perjanjian, data SLIK belum diperbaruiPenyelenggara lebih dulu, lalu OJK lewat APPK
Penagihan kasar atau di luar jam yang diaturPenyelenggara dan OJK lewat APPK
Sengketa yang tidak selesai setelah pengaduanLAPS SJK atau pengadilan
Aplikasi pinjol ilegalSatgas PASTI lewat SIPASTI, atau Kontak OJK 157
Ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi, penipuanKepolisian, ditambah laporan ke OJK
Transfer ke rekening penipuBank Anda secepatnya, lalu kepolisian

Langkah 1: adukan ke penyelenggara

Untuk pindar atau paylater berizin, mulailah dari layanan pengaduan resmi di aplikasi, email, atau situs penyelenggara. Jelaskan masalah dengan singkat, lampirkan bukti, dan catat nomor tiket pengaduan. Pengaduan ke penyelenggara biasanya menjadi langkah pertama sebelum OJK menindaklanjuti.

Langkah 2: sampaikan ke OJK lewat APPK

Jika penyelenggara tidak menanggapi atau penyelesaiannya tidak memuaskan, ajukan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id. Kanal OJK lainnya:

  • Telepon 157
  • WhatsApp 081-157-157-157
  • Email konsumen@ojk.go.id

Lewat APPK, OJK memantau tindak lanjut pengaduan oleh lembaga jasa keuangan.

Langkah 3: penyelesaian sengketa di LAPS SJK

Jika tetap tidak ada kesepakatan, Anda bisa membawa sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini beroperasi sejak 2021 dengan izin OJK dan menyediakan mediasi serta arbitrase. Permohonan bisa diajukan melalui APPK atau langsung ke LAPS SJK.

Bukti yang perlu disiapkan

  1. Identitas sesuai KTP.
  2. Data pinjaman: nama penyelenggara, nama aplikasi, nomor kontrak atau akun.
  3. Bukti transaksi: perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan bukti pelunasan.
  4. Bukti masalah: tangkapan layar tagihan, pesan penagihan, rekaman panggilan bila ada, dengan tanggal dan jam.
  5. Riwayat pengaduan: nomor tiket dan jawaban dari penyelenggara.

Layanan pengaduan OJK tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan "jasa pengurusan pengaduan" atau "penghapusan utang" dengan imbalan uang.

Sumber

Informasi ini bersifat edukasi dan mengacu pada kondisi saat artikel ditulis (31 Oktober 2026). Ini bukan nasihat hukum. Kanal dan kontak dapat berubah, jadi cek pembaruan di ojk.go.id.

Berita terkait