Hak Peminjam Saat Ditagih: Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi
Telat membayar cicilan memang menimbulkan kewajiban, tetapi tidak menghapus hak Anda sebagai konsumen. OJK mengatur cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara pindar dan perusahaan paylater, lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Memahami aturannya membantu Anda bersikap tenang dan tahu kapan penagihan sudah melewati batas.
Aturan penagihan yang wajib dipatuhi
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Waktu | Pukul 08.00–20.00 waktu setempat, Senin sampai Sabtu. Hari Minggu dan libur nasional tidak termasuk. |
| Tempat | Di alamat domisili konsumen |
| Cara | Tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, atau tekanan fisik maupun verbal |
| Kepada siapa | Kepada konsumen yang berutang, bukan kepada keluarga, teman, atau rekan kerja untuk mempermalukan |
| Penagih pihak ketiga | Lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan penagih yang bekerja untuknya |
Pelanggaran aturan penagihan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, termasuk denda hingga Rp15 miliar. Untuk industri pindar, asosiasi AFPI juga mewajibkan tenaga penagih bersertifikat dan melarang penagih mengancam atau mempermalukan konsumen.
Tanda penagihan sudah melanggar
- Telepon atau pesan beruntun setiap jam, termasuk di malam hari atau hari Minggu.
- Kata-kata kasar, ancaman, atau intimidasi.
- Menghubungi orang di kontak ponsel Anda dan menyebarkan informasi utang.
- Mengunggah foto atau data pribadi Anda ke media sosial atau grup percakapan.
- Datang ke tempat kerja dan mempermalukan Anda di depan rekan kerja.
Yang perlu Anda lakukan saat ditagih
- Tanyakan identitas penagih. Minta nama, nama perusahaan yang diwakili, dan bukti penugasan. Pastikan perusahaannya memang pemberi pinjaman Anda.
- Cocokkan jumlah tagihan. Bandingkan dengan rincian di aplikasi. Mintalah rincian pokok, bunga, dan denda jika ada selisih.
- Bayar hanya lewat kanal resmi. Gunakan virtual account atau menu pembayaran di aplikasi. Jangan transfer ke rekening pribadi penagih.
- Sampaikan rencana bayar yang realistis. Jika belum mampu melunasi, ajukan permohonan penjadwalan ulang atau keringanan secara tertulis ke penyelenggara.
- Catat setiap pelanggaran. Simpan tangkapan layar pesan, rekaman panggilan bila memungkinkan, nomor penagih, serta tanggal dan jamnya.
Ke mana mengadu
Ajukan pengaduan ke penyelenggara lebih dulu melalui layanan pengaduan di aplikasinya. Jika tidak ditanggapi atau penyelesaiannya tidak memuaskan, sampaikan ke OJK melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan melampirkan bukti. Ancaman kekerasan, pemerasan, dan penyebaran data pribadi dapat dilaporkan ke kepolisian.
Perlindungan ini berlaku untuk konsumen yang beritikad baik. Mengabaikan tagihan sama sekali tetap berisiko: denda bertambah, riwayat kredit di SLIK OJK memburuk, dan penyelenggara dapat menempuh jalur hukum sesuai perjanjian.
Sumber
- Bisnis.com: Aturan baru OJK soal penagihan kredit
- Bisnis.com: OJK tegaskan aturan penagihan (Mei 2026)
- Infobank: Aturan OJK terkait penagihan kredit
- Kontan: Sertifikasi tenaga penagih AFPI
Informasi ini bersifat edukasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat artikel ditulis (31 Oktober 2026). Ini bukan nasihat hukum. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan OJK atau lembaga bantuan hukum.
